tentang PPID
Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, Staf Ahli Bupati dan Kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Umum mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, Staf Ahli Bupati dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.
2. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, Staf Ahli Bupati dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.
3. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
PPID Bagian Umum Sekretariat Daerah beralamat : Gedung Menara Wijaya Lantai 8 Jl. Jenderal Sudirman Nomor 199 Sukoharjo, Telp : 0271 593068 ext. (1818, 1820, 1821) Fax 0271 593335